MACAM MACAM SUJUD :
Sujud syukur ialah sujud yang dilakukan ketika seseorang memperoleh
kenikmatan dari Allah atau telah terhindar dari bahaya.
Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan karena lupa atau ragu-ragu di
dalam śalat. Sujudnya dua kali dan dilakukan setelah membaca tahiyat
akhir sebelum salam.
Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan karena membaca ayat-ayat
sajdah dalam al-Qur’ān ketika śalat maupun di luar śalat, baik pada saat
membaca/menghafal sendiri atau pada saat mendengarkannya. Hukum
melaksanakannya adalah sunnah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar